Memperbanyak doa dalam Sujud

Memperbanyak doa dalam Sujud



Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

"Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa" [HR. Muslim, no. 482]

Dalam hadits lain dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu, Nabi bersabda,

وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

“Adapun (di waktu) sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdo’a padanya, karena pantas untuk dikabulkan doamu (pada waktu itu)” [HR. Muslim 479]

Kedua hadits ini menunjukkan fadhilah berdoa saat sujud, dimana Rasulullah paling sering dan paling banyak berdoa pada waktu sujud dalam shalat Beliau sallam , sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Qayyim dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallah [Lihat : Zadul Maad, 1/247 dan Fathul Bari, 11/132]

Imam Nawawi rahimahumallah Juga mengatakan:
 “Dalam hadits ini terdapat dalil yang mendukung pendapat yang mengatakan bahwa sujud lebih utama dari pada berdiri (ketika shalat) dan rukun-rukun shalat lainnya.” [Lihat: Syarh Shahîh Muslim, 4/200]

Dengan catatan:
1. Memperbanyak doa dalam sujud dilakukan setelah membaca dzikir (Subhana Rabbiyal A’la) yang khusus bagi sujud, karena ini merupakan kewajiban dalam shalat. (Walaupun dalam beberapa madzhab hal itu adalah sunnah bukan wajib.) [Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibni Utsaimin, 13/157]

2. Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku untuk semua sujud dalam shalat dan tidak hanya untuk sujud terakhir saja, sebagaimana yang disangka dan dipraktekkan oleh sebagian dari kaum Muslimin

Ini berlaku dalam semua sujud dalam shalat, bukan hanya pada sujud terakhir. Sebagaimana dijelaskan Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258), Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.”

3.  Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Ada yang memakruhkan, mengharamkan, atau dengan berbagai rincian. Akan tetapi sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa lajnah daimah

"Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” [Fatwa Lajnah Daimah, vol. 24, no. 5782]



Sumber:
1. Tulisan Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni
https://almanhaj.or.id/8404-keutamaan-sujud-dan-memperbanyak-doa-di-dalamnya.html#_ftn8
2.Tulisan Ustadz Muhamad Abduh tuasikal
3. Tulisan Ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/5592-doa-sujud.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar