Memperbanyak doa dalam Sujud
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu
anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ
وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
"Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang
sujud, maka perbanyaklah doa" [HR. Muslim, no. 482]
Dalam hadits lain dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu, Nabi
ﷺ bersabda,
وَأمَّا السُّجُودُ
فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Adapun (di waktu) sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdo’a
padanya, karena pantas untuk dikabulkan doamu (pada waktu itu)” [HR. Muslim 479]
Kedua hadits ini menunjukkan fadhilah berdoa saat sujud, dimana Rasulullah
ﷺ paling sering dan
paling banyak berdoa pada waktu sujud dalam shalat Beliau ﷺ sallam , sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Qayyim dan Imam Ibnu
Hajar rahimahumallah [Lihat : Zadul Maad, 1/247 dan Fathul Bari,
11/132]
Imam Nawawi rahimahumallah Juga mengatakan:
“Dalam hadits ini terdapat dalil yang
mendukung pendapat yang mengatakan bahwa sujud lebih utama dari pada berdiri
(ketika shalat) dan rukun-rukun shalat lainnya.” [Lihat: Syarh Shahîh Muslim,
4/200]
Dengan catatan:
1. Memperbanyak doa dalam sujud dilakukan setelah membaca dzikir (Subhana
Rabbiyal A’la) yang khusus bagi sujud, karena ini merupakan kewajiban dalam
shalat. (Walaupun dalam beberapa madzhab hal itu adalah sunnah bukan wajib.)
[Lihat: Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Ibni Utsaimin, 13/157]
2. Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini berlaku untuk semua sujud
dalam shalat dan tidak hanya untuk sujud terakhir saja, sebagaimana yang
disangka dan dipraktekkan oleh sebagian dari kaum Muslimin
Ini berlaku dalam semua sujud dalam shalat, bukan hanya pada sujud
terakhir. Sebagaimana dijelaskan Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258),
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui
adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat.
Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu
hampir sama lamanya.”
3. Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan
menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Ada yang memakruhkan, mengharamkan, atau
dengan berbagai rincian. Akan tetapi sebagaimana yang dijelaskan dalam fatwa
lajnah daimah:
"Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam
shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain
bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah
membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun,
ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat
dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam
rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” [Fatwa Lajnah
Daimah, vol. 24, no. 5782]
Sumber:
1. Tulisan Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni
https://almanhaj.or.id/8404-keutamaan-sujud-dan-memperbanyak-doa-di-dalamnya.html#_ftn8
https://almanhaj.or.id/8404-keutamaan-sujud-dan-memperbanyak-doa-di-dalamnya.html#_ftn8
2.Tulisan Ustadz
Muhamad Abduh tuasikal
3. Tulisan Ustadz Ammi
Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/5592-doa-sujud.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar